Banner Honda PCX

Update Pencairan Dana Bansos PPKH dan BPNT Tahap 2, Beserta Target Graduasi 10 KPM Per Pendamping!

Update Pencairan Dana Bansos PPKH dan BPNT Tahap 2, Beserta Target Graduasi 10 KPM Per Pendamping!

Update Pencairan Dana Bansos PPKH dan BPNT Tahap 2 --Instagram

PALPRES.COM - Info terbaru mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2, sudah sejauh mana progresnya serta target graduasi Pendampng Sosial PKH.

Ada kabar penting bagi seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada hari ini.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa bansos bersifat sementara, dan target ke depan adalah pemberdayaan serta kemandirian keluarga penerima manfaat.

Wakil Menteri dan jajaran terkait saat ini tengah turun langsung ke lapangan, menyapa para KPM di berbagai daerah.

BACA JUGA:COBA CEK GUYS! Panduan Singkat Untuk Klaim Saldo DANA Gratis Khusus 21 Mei 2025

BACA JUGA:Trik dan Tips Untuk Dapat Saldo DANA Kaget Gratis, Dijamin Cuan Menanti Untuk Masuk Ke Dompetmu!

Fokus Pada Pemberdayaan

Tujuan utamanya adalah menggugah semangat para penerima agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tapi juga siap untuk naik kelas, menjadi keluarga mandiri secara ekonomi.

"Program bansos dalam bentuk PKH maupun BPNT adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, penerima manfaat harus mampu berkembang dan mandiri,” tegas Wamen.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap para penerima manfaat setiap tiga bulan sekali, dan maksimal selama lima tahun seorang KPM bisa menerima bantuan, kecuali bagi penyandang disabilitas dan lansia.

BACA JUGA:Buat Kamu yang Lagi Butuh Uang Cepat, Klaim Link DANA Kaget Sekarang, Uang Rp 100RB Bisa jadi Milikmu!

BACA JUGA:Download Aplikasi Penghasil Uang, Saldo DANA Gratis Hingga Rp 300.000 Bisa Kamu Klaim, Cek Cara Dapatkannya!

Artinya, bagi masyarakat usia produktif, bantuan tidak akan berlangsung selamanya.

Langkah konkret lain yang segera diterapkan adalah penetapan target minimal 10 KPM graduasi per tahun untuk setiap pendamping PKH.

Ini menandai pergeseran kebijakan dari semata perlindungan sosial ke arah pemberdayaan sosial yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: banyak sumber