Bupati Muba Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan
Bupati Muba H M Toha bersama BPJS Ketenagakerjaan Muba menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja rentan program pake kelambu. -Foto Dinas Kominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Bupati Muba H M Toha bersama BPJS Ketenagakerjaan Muba menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja rentan program pake kelambu.
Santunan kematian yang diberikan ini sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Almarhumah Nurhasana, Rabu 28 Mei 2025 bertempat di Kantor Bupati.
Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini yang merupakan klaim dari program perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang diserahkan kepada suami dari almarhumah yakni Al Jon.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Muba akan lindungi sebanyak 45.000 jiwa masyarakat miskin pekerja rentan.
BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Berikan Bantuan Santunan Kematian Rp 2 Juta dan UMKM Rp 2 Juta
BACA JUGA:WAJIB TAHU! Begini Mekanisme Pencairan Santunan Kematian di Kabupaten Lahat
Pada kesempatan ini, Bupati H M Toha menyampaikan, turut berdukacita dan berbelasungkawa atas meninggalnya Alm Nurhasana.
Santunan yang serahkan ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Muba.
"Semoga dengan santunan yang telah diberikan dapat mengurangi beban bagi keluarga almarhumah yang ditinggalkan.
Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bupati Muba.
BACA JUGA: Santunan Kematian Ditargetkan 500 Orang Ahli Waris
BACA JUGA:Pemdes Pulau Panggung Berikan Santunan Kematian pada Warga
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muba dan Banyuasin Ahmad Nizam Farabi mengatakan, santunan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk para pegawai perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
