Sehari, Dua Pengedar Sabu-Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, namun masih dalam satu desa. -Foto Polres Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, namun masih dalam satu desa.
Yakni di Dusun V, Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lawang Wetan Diamankan Satres Narkoba Polres Muba
BACA JUGA:Terima Laporan dari Aplikasi ‘Banpol’, Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba
Seorang pria berusia 57 tahun bernam FI, warga Kabupaten PALI, diamankan di rumah kontrakannya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket sabu seberat total 60 gram, timbangan digital.
Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mengemas narkotika jenis sabu.
Tak berselang lama, tepatnya pukul 14.30 WIB, tim kembali bergerak menuju kontrakan lain yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
BACA JUGA:Asyik Pesta Sabu Dalam Rumah Kosong, 2 Warga Lubuklinggau Digerebek Satres Narkoba
BACA JUGA:Simpan Sabu di Kamar Mandi, Warga BTS Ulu Diciduk Satres Narkoba Polres Musirawas
Di sana, seorang perempuan berbisial HI (44) juga asal PALI, ikut diringkus setelah ditemukan menyimpan 19 paket sabu seberat 6,56 gram.
Selain itu, turut diamankan satu wadah plastik lakban, pipet, bra yang dijadikan tempat penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp1,25 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
