Banner Honda PCX

KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru

KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru

KABAR GEMBIRA! ASN Berstatus PPPK di Sumsel Bakal Terima Uang JHT, Ini Kata Herman Deru-Humas Prov Sumsel-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Gubernur Herman Deru berupaya membuktikan perhatiannya kepada kesejahteraan seluruh ASN berstatus PPPK di Sumsel.

Termasuk pula Calon PPPK tahun anggaran 2024 yang baru akan dilantik tahun 2025. 

Terlebih Herman Deru saat ini tengah mengupayakan agar ASN PPPK Sumsel mendapatkan jaminan kesejahteraan di hari tuanya nanti. 

BACA JUGA:Miris! Demi Mengajar, Guru PPPK di OKU Timur Tempuh Jalan Berlumpur dan Ekstrem

BACA JUGA:Penuh Haru! Ratu Dewa Tepati Janji Lantik 3.932 ASN dan PPPK Palembang

Keinginan itu disampaikan Herman Deru secara langsung kepada Branch Manager PT Taspen Palembang, Deddy Muslim Noor beserta jajaran saat bersilaturahmi di ruang tamu Gubernur Sumsel, Rabu 7 Mei 2025. 

Herman Deru menuturkan, ASN PPPK yang memasuki usia pensiun tentunya membutuhkan pemasukan untuk melanjutkan hidup mereka. 

Karena itu dia meminta PT Taspen menyiapkan formula khusus agar nantinya para PPPK ini bisa mendapatkan uang pensiunan yang layak di masa tuanya nanti. 

Apalagi saat ini tidak sedikit PPPK yang masa kerja hanya satu tahun atau 2-3 tahun lalu segera memasuki masa pensiun. 

BACA JUGA: Pelantikan ASN Formasi 2024, Diharapkan Juni CPNS Oktober PPPK

BACA JUGA:Wawako Ingin Peserta Orientasi PPPK Serius Tingkatkan Kompetensi

Hal itu kata Herman Deru tentunya membutuhkan perhatian khusus.

“Kalau ada regulasi yang membolehkan di regional misalnya, kita ingin agar PPPK yang masuk usia pensiun ini nantinya mendapatkan pensiunan bulanan untuk melanjutkan hidupnya,” beber Herman Deru. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: