Asyik! Tarif Tol JTTS Didiskon, Cek Jadwal dan Besar Potongannya
Diskon tarif tol sebesar 20 persen diberikan PT Hutama Karya, pada beberapa beberapa ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).-Hutama Karya-
SUMATERA, PALPRES.COM – Diskon tarif tol sebesar 20 persen diberikan PT Hutama Karya, pada beberapa beberapa ruas utama Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Potongan tarif yang diberikan selama 10 hari itu, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II Tahun 2025.
Khususnya bagi masyarakat di wilayah Sumatera, untuk memanfaatkan momen Libur Hari Raya Idul Adha serta libur sekolah 2025.
Potongan tarif tersebut juga sejalan dengan Surat Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kepada Badan Usaha Jalan Tol Nomor: BM 0702-TI/297 tanggal 27 Mei 2025, perihal Himbauan Pemberlakuan Diskon Tarif Tol.
BACA JUGA:Lahannya Sudah Ada, Proyek Jalan Tol 118 Kilometer di Sumatera Selatan Gagal Dibangun, Alasannya?
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, potongan tarif akan diberikan dalam beberapa tahap yakni tanggal 6 Juni Pukul 07.00 WIB - 9 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Lalu, 27 Juni Pukul 07.00 WIB - 29 Juni, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya; dan tanggal 11 Juli Pukul 07.00 WIB - 13 Juli, Pukul 07.00 WIB hari berikutnya.
Potongan tarif berlaku untuk seluruh golongan kendaraan pada Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka), Tol Indralaya – Prabumulih (Indraprabu), Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), dan Tol Sigli – Banda Aceh (Sibanceh).
Sedangkan untuk Tol Indrapura – Kisaran (Inkis) dan Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat (Kutepat) diberlakukan pada 6 Juni Pukul 00.00 WIB - 9 Juni, Pukul 24.00 WIB; tanggal 27 Juni Pukul 00.00 WIB - 29 Juni, Pukul 24.00 WIB; dan tanggal 11 Juli Pukul 00.00 WIB - 13 Juli, Pukul 24.00 WIB.
BACA JUGA:Selangkah Lebih Maju, Sumatera Selatan Kebut Proyek Jalan Tol 111,7 Kilometer, Bagaimana Progresnya?
BACA JUGA:Proyek Jalan Tol 130,6 Kilometer di Pulau Sumatera Sudah Rampung, Ini 2 Provinsi yang Akan Terhubung
“Potongan tarif berlaku dua arah dan hanya untuk pengguna jalan tol dengan jarak terjauh, yang bertransaksi menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) dengan saldo yang cukup,” ujar Adjib.

Potongan tarif yang diberikan selama 10 hari itu, dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II Tahun 2025.-Hutama Karya-
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
