Gaji PNS Makin Gede! PNS Akan Dapat 3 Jenis Uang Tambahan Mulai 2026, Ini Rinciannya
Gaji PNS Makin Gede! PNS Akan Dapat 3 Jenis Uang Tambahan Mulai Januari 2026.-Kolase-
PALPRES.COM – Kabar baik kembali datang untuk para PNS karena bakal dapat 3 jenis uang tambahan mulai 2026.
Tentunya dengan adanya 3 jenis uang tambahan membuat gaji PNS makin gede.
Hal ini sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 Tahun 2025.
Uang tambahan PNS ini sebagai bentuk peningkatkan kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Bukan Gaji Pokok! PNS Akan Terima Uang Tambahan Setiap Hari, Cek Wilayah dan Jumlahnya
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! PNS Dapat Tambahan Uang Setiap Hari dari Sri Mulyani, Segini Nominalnya
Pemberian tunjuangan tambahan di luar gaji pokok.
Berikut ini adalah rincian 3 uang tambahan yang akan diterima PNS sesuai peraturan terbaru:
1. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diberikan berdasarkan golongan, dengan nilai per hari yang akan diakumulasikan setiap bulan:
BACA JUGA:Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Dapat Penghargaan Ini dari Pemerintah
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pensiunan PNS 2025 Bakal Menerima 7 Hak Finansial Ini
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari, sekitar Rp770.000 per bulan
Golongan III: Rp37.000 per hari, sekitar Rp815.000 per bulan
Golongan IV: Rp41.000 per hari, sekitar Rp902.000 per bulan
2. Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
