WAJIB! Ekstrakurikuler Pramuka Harus Diikuti Semua Peserta Didik
Ilustrasi Mendikdasmen wajibkan ekstrakurikuler pramuka diikuti semua peserta didik-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar terbaru datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
Ya, ekstrakurikuler pramuka kini wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Bahkan, kewajiban ini juga diperuntukan kepada semua peserta didik untuk mengikutinya.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan, bahwa kewajiban peserta didik mengikuti pramuka telah diatur.
BACA JUGA:Bupati HM Toha dan DPRD Muba Setujui 3 Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
BACA JUGA:Bus Rombongan Umroh Asal Jambi Terbalik di Jalintim, 4 Jamaah Meninggal Dunia
Tepatnya di dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Bukan hanya pramuka, ekstrakurikuler kepanduan lainnya pun turut diwajibkan untuk diikuti oleh peserta didik.
"Pramuka dan kepanduan itu merupakan ekstrakurikuler wajib ini yang memang sudah kami tetapkan di dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025," ujarnya.
Abdul Muti juga menyampaikan bahwa kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerapan deep learning.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Terima Penghargaan dari Kemenkum
Untuk diketahui, deep learning atau pembelajaran mendalam merupakan metode pembelajaran baru yang dimasukkan Kemendikdasmen dalam kurikulum nasional.
Sehingga, dengan diwajibkannya peserta didik mengikuti ekstrakurikuler kepanduan dalam hal ini pramuka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
