4 Terdakwa Titip Uang Korupsi Dispora OKI, Begini Kata Kajari OKI
Kejari OKI terima uang titipan hasil korupsi di Dispora OKI -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di Dispora OKI menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 1 Agustus 2025.
Kajari OKI H Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH membenarkan hal tersebut.
"Adapun para terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju,” ujarnya.
Uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga para terdakwa, jelasnya, berjumlah total sebesar Rp120 juta.
BACA JUGA:MUDAH! Trik Menjernihkan Air Sumur dan PAM yang Bau dan Keruh
BACA JUGA:Koordinasi Keamanan, Kepala KPLP Lapas Sekayu Sambangi Kapolsek Sekayu
Uang tersebut diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKI.
“Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.
Ini sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara,” terangnya.
Masih kata dia, penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa.
BACA JUGA:Bupati Muba Resmikan Balai Serbaguna Komplek Griya Randik Sekayu
Hal ini dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan.
Awalnya, keempat terdakwa ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
