Banner Honda PCX

ASN WAJIB TAHU! Ini Syarat dan Mekanisme Naik Jabatan

ASN WAJIB TAHU! Ini Syarat dan Mekanisme Naik Jabatan

Ilustrasi syarat dan mekanisme naik jabatan bagi ASN-pixabay-

PALPRES.COM - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), naik jabatan bukan hanya soal masa kerja, namun juga terkait kinerja, kompetensi, dan kelayakan sesuai aturan yang berlaku.

Ya, pemerintah telah menetapkan mekanisme promosi jabatan yang transparan dan berbasis merit, sehingga setiap ASN mempunyai kesempatan yang sama selama memenuhi syarat.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta diperkuat dengan kebijakan manajemen talenta yang menjadi prioritas reformasi birokrasi.

Jenis Promosi Jabatan ASN

BACA JUGA:AWAS! 4 Hal Ini Jadi Penyebab Tunjangan Anak Pensiunan PNS Hangus

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Raih Juara 1 Paritrana Award 2024 Tingkat Sumsel

1. Promosi Jabatan Struktural

Diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi kepemimpinan, mulai dari pengawas hingga jabatan pimpinan tinggi.

2. Promosi Jabatan Fungsional

Diberikan kepada ASN yang memiliki keahlian tertentu dan menunjukkan kinerja unggul di bidangnya, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, atau analis kebijakan.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Pesisir Barat Lampung, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:JANGAN SALAH! Ini Daftar Lengkap Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu Senin Hingga Jumat

Untuk mendapatkan salah satu promosi di atas, ini syarat umum naik jabatan yang harus dipenuhi:

- Memiliki penilaian kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: