FINAL! MenPAN RB Putuskan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi MenPAN RB putuskan besaran gaji PPPK Paruh Waktu-Kemenpan RB-
PALPRES.COM - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang telah lama ditunggu para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Ya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan aturan resmi mengenai besaran gaji yang akan diterima pegawai paruh waktu tersebut.
Keputusan ini menjadi kabar gembira bagi banyak tenaga honorer maupun masyarakat umum yang sedang menanti peluang menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Selama ini, status PPPK Paruh Waktu kerap menimbulkan tanda tanya, terutama terkait upah yang akan mereka peroleh.
BACA JUGA:Banyak Jalan Rusak di Kabupaten OKU, Warga Minta Bantuan Dapil V DPRD Sumsel
BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! Honorer R1 Hingga R5 Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Kecuali 4 Hal Ini
Kini, jawaban itu sudah ada, langsung ditegaskan melalui keputusan Menpan RB.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu dibayarkan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau minimal setara dengan upah yang berlaku di suatu wilayah.
Artinya, standar penghasilan mereka setidaknya setara dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi, sesuai lokasi tempat mereka bekerja.
Misalnya, jika seorang PPPK Paruh Waktu ditempatkan di Jawa Timur, maka gajinya minimal mengikuti UMK setempat yang berada di kisaran Rp2,3 juta-Rp4 juta per bulan.
BACA JUGA: Striker Anyar Timnas Indonesia Miliano Jonathans Segera Disumpah Jadi WNI, Debut di FIFA Matchday
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 31 Agustus 2025 Makin Meroket, Antam Tembus Rp2.060.000 per Gram
Dengan demikian, meski statusnya paruh waktu, penghasilan mereka tetap dijamin layak dan mengikuti standar daerah
Menpan RB juga menekankan bahwa pendanaan untuk gaji ini diambil dari belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
