Ada Bantuan Usaha PPSE yang Bakal Dibagikan Kemensos Untuk Penerima PKH, Intip Penjelasannya!
Bansos PPSE Bakal di Bagikan Pemerintah Kembali--Palpres.com
PALPRES.COM - Bansos PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi) Kemensos bagi UMKM akan dibagikan kembali, simak syarat dan ketentuan agar UMKM bisa dapat bantuan modal usaha ini.
Pemeritah menyalurkan bantuan bagi UMKM (Usaha Kecil, dan Menengah) yang baru merintis dibawah ataupun lebih dari satu tahun dengan total nilai bantuan mencapai Rp. 6.000.000,-.
Bantuan bagi UMKM tersebut dinamai bantuan PENA yang sekrang berganti dengan nama PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi).
Dengan sasaran penerima bansos reguler seperti PKH (Program keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
BACA JUGA:Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp 500 Triliun Lebih, 5 Bansos Ini Resmi Dilanjutkan 2025
Pemberian bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dibawah dua direktorat.
Pembagian bansos ini setidanya ada 3 jenis.
Dibedakan berdasarkan jumlah bantuan yang didapatkan.
Pertama bansos PPSE yang diberikan oleh balai atau sentra, Rp 2.400.000,-.
Kedua bansos PPSE yang diberikan oleh Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Rp 5.000.000,- (SISKSMA). Ketiga adalah bansos PPSE Atensi yang disalurkan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Rp 5.000.000,-.
BACA JUGA:STATUS SP2D! Bansos BPNT Juli - Agustus Rp 400.000 Disalurkan Hingga 31 Agustus 2024
BACA JUGA:Bantuan BPNT Sembako Cair Sekaligus di Daerah 3T Pada September Mendatang
Dengan adanya pemberian modal usaha berupa bantuan uang tunai ini, telah banyak membantu ibu-ibu penerima manfaat untuk mandiri dan keluar dari kepesertaan bansos reguler.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kemensos
