Banner Honda PCX

SAH! Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Terima Tunjangan Hingga Rp30 Juta

SAH! Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Terima Tunjangan Hingga Rp30 Juta

Ilustrasi tunjangan dokter spesialis di daerah terpencil tembus Rp30 juta-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baru mengenai tunjangan dokter spesialis.

Ya, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dokter yang bertugas di wilayah khusus.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, para dokter kini berhak menerima tunjangan khusus.

Menariknya, besaran tunjangan yang ditetapkan adalah Rp30.012.000 setiap bulan.

BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Bansos PKH BPNT Cuma Modal HP, Tanpa Harus ke Dinas Sosial!

BACA JUGA:Kemensos Fokuskan Pemberdayaan Melalui Program PPSE Pada 2026, KPM PKH BPNT Jadi Target!

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mencapai beberapa tujuan penting.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata.

Pemerintah menargetkan penempatan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Bukan itu saja, pemerintah berharap tunjangan dokter ini dapat meningkatkan minat penempatan.

BACA JUGA:5 Negara Asia Pemilik Kapal Induk, Apakah Indonesia Termasuk?

BACA JUGA:Kejutan Hidup! Simak Ramalan Zodiak Besok 18 September 2025

Regulasi ini juga diharapkan mampu mempertahankan para profesional kesehatan agar tetap bertugas di DTPK.

Pemberian tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan atas pelaksanaan pelayanan kesehatan di fasilitas yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: