Banner Honda PCX

JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu

JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi tunjangan yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu-pixabay-

PALPRES.COM - Alhamdulillah, honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bakal menerima sejumlah tunjangan.

Tak hanya gaji, ada 6 tunjangan yang bakal dinikmati honorer yang diangkat PPPK paruh waktu.

Ketentuan ini diatur MenPAN RB Rini Widyantini dalam KepmenPAN Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam keputusannya, beberapa hak honorer yang akan diterima setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Ini Kisi-Kisi Seleksi CPNS 2026

BACA JUGA:Tidak Ada Alasan! Xabi Alonso Harus Belajar dari Kekalahan Memalukan Derby Madrid

Adapun hak tersebut adalah sebagai berikut:

1. Status kepegawaian 

Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk untuk legalitasnya.

"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN," bunyi diktum keenam.

BACA JUGA:Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, KPM Perlu Perhatikan Hal Penting Ini Agar Tidak Rugi Dikemudian Hari!

2. Perjanjian Kerja

Sebagaimana istilahnya, bahwa PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Sebab itulah, maka honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan masa perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: