JANGAN HERAN! 6 Tunjangan Ini Bakal Diterima PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi tunjangan yang bakal diterima PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Alhamdulillah, honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bakal menerima sejumlah tunjangan.
Tak hanya gaji, ada 6 tunjangan yang bakal dinikmati honorer yang diangkat PPPK paruh waktu.
Ketentuan ini diatur MenPAN RB Rini Widyantini dalam KepmenPAN Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keputusannya, beberapa hak honorer yang akan diterima setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:SIMAK BAIK-BAIK! Ini Kisi-Kisi Seleksi CPNS 2026
BACA JUGA:Tidak Ada Alasan! Xabi Alonso Harus Belajar dari Kekalahan Memalukan Derby Madrid
Adapun hak tersebut adalah sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk untuk legalitasnya.
"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN," bunyi diktum keenam.
2. Perjanjian Kerja
Sebagaimana istilahnya, bahwa PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebab itulah, maka honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan masa perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
