Banner Honda PCX

WARNING! Pejabat di Daerah Ini Dilarang Rekrutmen Non ASN

WARNING! Pejabat di Daerah Ini Dilarang Rekrutmen Non ASN

Ilustrasi pejabat di daerah ini dilarang rekrutmen non ASN-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menuutp pintu bagi perekrutan pegawai honorer atau non ASN.

Ya, keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800/6490/204.2/2025 tentang Larangan Rekrutmen Pegawai Non ASN yang diterbitkan pada Jumat 26 September 2025.

Aturan tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas melarang pengangkatan pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Bahkan, pejabat yang nekat melakukan pengangkatan Non ASN diancam sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:TEGAS! Tidak Ada Konversi Langsung PPPK ke PNS Dalam UU ASN 2023

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sumsel Cegah Pelanggaran HAM Berat

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kutip surat edaran Sekda Jatim.

Data Pemprov Jatim menunjukkan, hingga 2025 masih ada 24.844 pegawai Non ASN yang sedang dalam proses penataan, dengan rincian:

- 3.253 PPPK Penuh Waktu

- 21.591 PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Cara Mudah dan Sederhana Untuk Daftar Bansos Tanpa Perlu Melalui Pemda, Cukup Dengan Cek Bansos!

BACA JUGA:Sinergi Swasta dan Pemkab OKI, PT Sampoerna Agro Perbaiki Jalan Rusak di Mesuji Makmur

Sesuai arahan Menteri PANRB, anggaran gaji tahun 2025 hanya diberikan untuk pegawai Non ASN yang tengah dalam proses pengangkatan menjadi PPPK.

Meski larangan berlaku menyeluruh, Pemprov Jatim memberi pengecualian pada dua sektor vital:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: