Banner Honda PCX

Mulai Besok Jalan Pekanbaru–Padang Diberlakukan Buka Tutup, Cek Jadwal Lengkapnya

Mulai Besok Jalan Pekanbaru–Padang Diberlakukan Buka Tutup, Cek Jadwal Lengkapnya

Mulai besok, 14 Oktober 2025, Jalan Pekanbaru–Padang diberlakukan buka tutup. Pemberlakuan sistem buka tutup di jalan nasional itu, karena akan dilakukan pekerjaan erection girder oleh PT Hutama Karya dalam Proyek Tol Lingkar Pekanbaru STA 179+225.-info_riau-

RIAU, PALPRES.COM  – Mulai besok, 14 Oktober 2025, Jalan Pekanbaru–Padang diberlakukan buka tutup.

Pemberlakuan sistem buka tutup di jalan nasional itu, karena akan dilakukannya pekerjaan erection girder oleh PT Hutama Karya  dalam Proyek Tol Lingkar Pekanbaru STA 179+225.

Demikian sebagaimana dilansir dari laman Website Hutama Karya, 13 Oktober 2025.

Sistem buka tutup tersebut, bakal diterapkan pada Jalan Nasional Pekanbaru–Padang KM 17+900, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar

BACA JUGA:Inovasi Digital Jadi Kunci, HK Ukir Prestasi di Kompetisi BIM Internasional

BACA JUGA:Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Muna Sultra pada Kedalaman 5 Km, Tak Berpotensi Tsunami

Diterapkan 2 Periode

Pemberlakuan sistem buka-tutup akan dilakukan selama dua periode, 14–17 Oktober 2025 dan 21–24 Oktober 2025.

Setiap periode sistem buka tutup berlaku pada pukul 00.00–01.00 serta 03.00–04.00 WIB. 

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya menjelaskan, pengaturan lalu  lintas dengan sistem buka tutup ini merupakan langkah mitigasi demi keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan berlangsung.

BACA JUGA:Hebat! Perwira Tinggi TNI AL Ini Raih Gelar Doktor Cumlaude dari FEB Trisakti

BACA JUGA:Banjir Rezeki, Kemensos Jadwalkan Pencairan Bansos PKH BPNT Tepat Waktu, Simak Penjelasannya!

Dalam penerapan sistem tersebut, menurut Adjib, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar berjalan lancar.


Sistem buka tutup akan diterapkan pada Jalan Nasional Pekanbaru–Padang KM 17+900, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. -Hutama Karya-

Mulai dari Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Riau Kementerian Perhubungan, Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polres Kampar, Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

Buka 2 Kantong Parkir

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: