BKN Berikan Kabar Baik Bagi PNS dan PPPK Perempuan, Apa Itu?
Ilustrasi BKN berikan kabar baik bagi PNS dan PPPK Perempuan -pixabay-
PALPRES.COM - Para PNS dan PPPK perempuan yang baru dilantik mendapat kabar menggembirakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam forum konsultasi publik bertema “Pemenuhan Hak Maternitas Perempuan Bekerja”, BKN menegaskan dukungannya terhadap pemenuhan Hak Maternitas bagi perempuan bekerja, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari laman resmi BKN, pernyataan itu disampaikan oleh dua pejabat BKN yang hadir dalam forum yang digelar Komnas Perempuan.
Mereka adalah Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN, Julia Leli, serta Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN, Neny Rochyani.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Kaget 250 Ribu Rupiah Khusus 21 Oktober 2025!
Keduanya mewakili Kepala BKN, Zudan Arif, yang menekankan bahwa hak maternitas merupakan bentuk perlindungan sekaligus investasi sosial dan kelembagaan.
Menurut Zudan Arif, ASN perempuan yang terlindungi hak-haknya akan bekerja lebih baik, memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, serta memberikan kontribusi optimal bagi instansi.
Ia menyebut bahwa kebijakan pro-maternitas bukan hanya kepentingan individu, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kinerja birokrasi secara keseluruhan.
BKN saat ini juga tengah memperkuat aspek perlindungan ASN perempuan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
BACA JUGA:Info Bansos Terbaru! Kriteria Penerima Bansos 2026 Ada 7 Kategori, Intip Ada Apa Saja Yuk
BACA JUGA:SELEKSI CPNS 2026, Menpan RB 'Blak-Blakan' Ungkap Kebutuhan Formasi
Dalam rancangan tersebut, BKN mengatur secara rinci hak cuti melahirkan, cuti karena komplikasi pasca persalinan, hingga hak pendampingan bagi suami ASN saat istri melahirkan
Tidak hanya itu, BKN memastikan hak gaji penuh selama masa cuti melahirkan tetap diberikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
