Panitia Cabor Taekwondo Siap Sukseskan Pertandingan di Porprov XV Sumsel
Panitia Cabor Taekwondo Foto Bersama Pada Pertandingan Perdana di GOR Serasan Sekate ajang Porprov XV Sumsel. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pertandingan Cabang Olahraga (Cabor) Taekwondo di ajang Porprov XV Sumsel mulai berlangsung pada Minggu 26 Oktober sampai Jumat 31 Oktober 2025.
Dimana sejumlah panitia cabor Taekwondo sudah mempersiapkan arena pertandingan yang akan berlangsung di GOR Serasan Sekate, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Alvian Damanik MPd, Minggu 26 Oktober 2025.
Dijelaskan Damanik, berdasarkan buku pedoman teknis (Techinical Handbook) untuk peraturan pertandingan wajib membawa rekomendasi lengkap/kota masing-masing, peraturan pertandingan mengacu peraturan Competition Rules tahun 2024.
Lalu peserta minimal grup 5 (hijau strip biru), untuk kelas poomsae freestyle beregu campuran boleh 2 putra 3 putri atau 3 putra 2 putri, poomsae freestyle waktu tampil dibatasi 90-100 detik, umur maksimal kelas senior 17 tahun sampai 22 tahun maksimal, dan kelas junior maksimal 16 tahun.
BACA JUGA:Atlet Muda Muba Raih Emas Pertama Cabor Menembak di Porprov XV
BACA JUGA:Respon Cepat Dinas PUPR Muba Perbaiki Jembatan Longsor di Desa Sialang Agung
"Sedangkan sistem pertandingan yang digunakan pakai sistem gugur dan round Robin bila 3 peserta, "ujarnya.
Lalu nomor pertandingan, lanjut Damanik, poomsae recoginized putra-putri dan kyorugi (20) kelas putra dan putri.
Disamping itu, Damanik menerangkan juga, untuk protes diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan wasit oleh manajer tim dengan membayar uang protes sebesar Rp7, 5 juta.
Protes pada setiap pertandingan atau parta selambat-lambatnya 10 menit setelah hasil pengumuman hasil pertandingan dan protes gugatan tidak akan merubah keputusan hanya bersifat evaluasi ke internal perangkat pertandingan.
BACA JUGA:Panitia dan Fasilitas Porprov XV di Muba Tuai Pujian
BACA JUGA:Gulat Gregor Roman Sumbang 3 Medali Emas untuk Muba di Porprov XV
"Keputusan wasit hasil lomba atau pertandingan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali protes sesuai ketentuan, " tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
