Lapas Sekayu Jalankan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba
Lapas Sekayu menjalankan program rehabilitasi pemasyarakatan yang diperuntukkan bagi warga binaan kasus narkotika. -Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Lapas Sekayu menjalankan program rehabilitasi pemasyarakatan yang diperuntukkan bagi warga binaan kasus narkotika.
Dimana kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor : PAS.6-PK.06.05-3131, tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian penting dari transformasi sistem pemasyarakatan, yang menempatkan pemulihan dan pembinaan sebagai tujuan utama.
Sekaligus juga komitmen Lapas Sekayu dalam memberikan pelayanan terbaik.
BACA JUGA:Cegah Kebakaran, Lapas Sekayu Dapat Bantuan 16 Alat APAR dari Ditjen Pemasyarakatan
BACA JUGA:Petugas Lapas Sekayu Temukan Barang Terlarang di Blok Hunian Wanita, Apa Ya?
Terutama bagi warga binaan yang memiliki latar belakang penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengimbau warga binaan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.
“Jadikan kegiatan rehabilitasi ini sebagai titik awal perubahan hidup yang lebih baik.
Kami semua di sini hadir untuk mendampingi dan mendorong saudara, agar bisa bangkit dan pulih,“ kata Aris.
BACA JUGA:Wujud Nyata Komitmen Jaga Keamanan, Lapas Lubuk Linggau Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri
BACA JUGA:Lapas Kayuagung Berbagi, Keluarga Warga Binaan Dapat Bantuan Sembako
Pembukaan kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat struktural Lapas Sekayu, JFT Perawat, dan dr Rizki Yanies, Sp KJ, seorang psikiater.
Untuk tahap awal, program rehabilitasi ini menyasar 60 warga binaan, yang telah mengikuti asesmen dan memenuhi syarat administratif serta kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
