Banner Honda PCX

RESMI! BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas

RESMI! BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas

Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Bob T.Ananta menyampaikan bahwa BSI telah mendapatkan izin Bulion Bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk layanan simpanan emas. Dimana sebelumnya BSI telah memiliki layanan perdagangan dan pen-BSI-

JAKARTA, PALPRES.COM —PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi memperoleh izin bulion jasa simpanan emas

Dengan izin tersebut maka BSI kini memiliki tiga kegiatan usaha bulion yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas dan Penitipan Emas

Izin sebagai Bank dengan jasa simpanan emas diperoleh pada 10 November 2025. 

Jasa Simpanan Emas adalah penyimpanan emas oleh nasabah di bank di mana emas dapat disalurkan dalam skema pembiayaan emas (gold-to-gold) dan atau perdagangan emas. 

BACA JUGA:KPM Berbahagia, Bansos PKH BPNT Tahap 4, Cair Ke KKS BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Mulai November!

BACA JUGA:BSI Konsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas, Segmen SME Tumbuh 12,20 Persen

Jasa Penitipan Emas adalah penitipan oleh nasabah di bank di mana bank memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa, adapun jasa perdagangan emas adalah transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.

Oleh karena itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto serta OJK yang telah memberikan izin kepada BSI untuk menjalankan Kegiatan Usaha Bulion, dan BSI berhasil mencatat pertumbuhan bisnis emas yang signifikan, didukung oleh peningkatan jumlah nasabah dan volume transaksi perdagangan emas. 

Investasi Emas Terjangkau

Dalam paparannya, Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta pada Bullion Connect di Jakarta menyampaikan bahwa aktivitas bulion ini membuat investasi emas menjadi lebih terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat’’. 

BACA JUGA:Run For Humanity: BSI Ajak Masyarakat Lari untuk Kemanusiaan dan Spiritualitas

BACA JUGA:Ingin Masa Depan Aman? Mulai Investasi Dana Pensiun BRI di BRImo, Begini Langkahnya

Melalui aplikasi mobile BYOND by BSI, menurut Bob Tyasika Ananta, nasabah dapat memiliki emas mulai dari Rp50 ribu atau setara dengan 0,02 gram.

Selain nilai investasi yang sangat terjangkau, investasi emas dapat dilakukan 24 jam dan dapat dicetak dengan nilai yang relatif rendah. 

“Jika memiliki emas 2 gram, nasabah sudah dapat mencetak emasnya”. Emas aman karena secara fisik emas disimpan di vault yang aman sehingga nasabah tidak perlu khawatir emasnya hilang,” jelas Bob Tyasika Ananta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: