Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Kedua terdakwa dugaan korupsi kegiatan fiktif di Diperindag PALI, saat mendengarkan tuntutan diajukan JPU.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Plt Kadisperindag PALI, Brisvo Diansyah, terancam pidana penjara dan denda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menuntut dia 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa lainnya, Mustahzi Basyir, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terjerat dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) .
BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Lolos dari Vonis Mati, Pembunuh Berencana di Palembang Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap terdakwa, diajukan JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis 13 November 2025.
Korupsi Secara Bersama-sama
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
Juga denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Pidana Tambahan Uang Pengganti
Selain dituntut pidana dan denda terdakwa, Brisvo Diansyah dituntut agar juga dikenakan pidana tambahan yakni mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 Milyar.
Atau diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
