Banner Honda PCX

HARAP SABAR! Peluang Alih Status PPPK Menjadi PNS Kembali Tertunda

HARAP SABAR! Peluang Alih Status PPPK Menjadi PNS Kembali Tertunda

Ilustrasi peluang alih status PPPK menjadi PNS kembali tertunda-pixabay-

PALPRES.COM - Wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus bergulir.

Rencananya, skema peralihan status ini akan masuk ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digodok DPR.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, bahwa pihaknya saat ini belum membahas secara formal terkait wacana peralihan tersebut.

"Ada wacana yang berkembang soal ini.

BACA JUGA:CATAT! 4 Dokumen Penting Ini Wajib Dipersiapkan Sebelum Pendaftaran CPNS 2026

BACA JUGA:Dukung Produktivitas Masyarakat di Sumbagsel, Telkomsel Terus Kembangkan Infrastruktur dan Layanan Digital

Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Khozin dalam keterangannya, dikutip Minggu 2 November 2025.

Meski demikian, Komisi II mengaku siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN

Termasuk aspirasi yang tengah mengemuka saat ini mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.

"Tentu DPR akan menampung berbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Newcastle United vs Manchester City: Tekad The Citizens Mendekati Pemuncak Klasemen Liga Premier

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sinabang pada Kedalaman 17 Km, Tak Berpotensi Tsunami

Menurutnya, revisi UU ASN memang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Namun, karena tahun 2025 tersisa dua bulan lagi, maka revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: