Dinas PUPR Muba Wujudkan Tata Ruang Perkotaan Berkualitas di Kecamatan Keluang dan Tungkal Jaya
Dinas PUPR Muba menyelesaikan proses penyusunan dua RTRW di Kecamatan Keluang dan Tungkal Jaya. Dimana sebelumnya sudah ada 5 kecamatan yang sudah ditetapkan dalam Perbub dan terintegrasi OSS untuk RDTR. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba melalui Dinas PUPR Muba berkomitmen untuk mewujudkan tata ruang berkualitas di setiap kecamatan.
Hal itu diketahui setelah Dinas PUPR Muba menyelesaikan proses penyusunan dua RTRW di Kecamatan Keluang dan Tungkal Jaya.
Dimana sebelumnya sudah ada 5 kecamatan yang sudah ditetapkan dalam Perbub dan terintegrasi OSS untuk RDTR.
“Dengan pelaksanaan 2 RDTR Kawasan Perkotaan Keluang dan Tungkal Jaya nantinya, diharapkan dapat terwujud penataan ruang yang berwawasan lingkungan.
BACA JUGA:Disbun Muba Akui Ada Persoalan Data Kawasan dan Kepemilikan Perkebunan
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Disnakertrans Muba Kolaborasi dengan PT Bata Tama Wijaya Rekrut Putra Daerah
Sehingga mengurangi resiko bencana akibat pemanfaatan ruang, serta menjadi acuan penerbitan PBG, "ungkap Pj Sekda Muba ketika memimpin forum diskusi penetapan RDTR untuk Kecamatan Keluang dan Tungkal Jaya, Senin 8 Desember 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muba Rudianto, ST melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Ir. Arwin ST MSi menjelaskan, Konsultasi Publik 2 (KP-2) RDTR ini merupakan penyepakatan rencana struktur dan pola ruang sebagai tahap akhir proses penyusunan suatu RDTR Kawasan Perkotaan.
Dimana selanjutnya RDTR Kawasan Perkotaan Keluang dan Tungkal Jaya akan berproses di Kementerian ATR/BPN dalam rangka penerbitan Persetujuan Substansi (Persub) sebelum ditetapkan menjadi Perbup.
“Sesuai dengan tata cara penyusunan bahwa proses penyusunan suatu RDTR dilaksanakan melalui Konsultasi Publik yang melibatkan banyak pihak diantaranya unsur legislatif, OPD, Forum Penataan Ruang, Camat, Lurah, Kades, BUMD, Asosiasi, Perguruan Tinggi, dan Media,” terangnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Dorong Penguatan Layanan Gizi dan Pendidikan di Setiap Kecamatan
BACA JUGA:50 Pasutri di Muba Kini Punya Legalitas Pernikahan Usai Ikuti Sidang Isbat
Adapun tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Keluang adalah mewujudkan WP Keluang sebagai Pusat Pengembangan Berbasiskan Perkebunan, Perdagangan dan Jasa, serta Permukiman Perkotaan yang dilengkapi infrastruktur yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
Sedangkan tujuan penataan ruang RDTR Kawasan Perkotaan Tungkal Jaya adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Tungkal Jaya yang Maju, Mandiri dan berdaya saing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
