Kajari Muba Berikan Pesan Penting Bagi Pejabat Pemkab di Acara Hakordia 2025
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 diadakan oleh Pemkab Muba bersama Kejari Muba. -Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 diadakan oleh Pemkab Muba bersama Kejari Muba dengan mengadakan penyuluhan hukum, Selasa 9 Desember 2025.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH serta Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, para asisten, kepala OPD, dan Camat se-Muba.
Pada kesempatan itu, Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH, selaku penginisiasi kegiatan, memberikan pemahaman mendalam terkait berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengimbau seluruh pejabat daerah hingga kepala desa untuk memahami risiko, menghindari celah pelanggaran, dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Kejari Muba Berikan Deadline 2 Minggu ke Perusahan Penabrak Jembatan Lalan
Dihadapan para pejabat Pemkab, Kajari Muba memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi yang kerap terjadi, di antaranya korupsi yang merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi.
Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui pemeriksaan LHKPN, penegakan aturan gratifikasi, pendidikan antikorupsi sejak dini, serta kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami siap memberikan pendampingan kepada Pemkab Muba dalam menjalankan program pembangunan agar sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Syafaruddin mengatakan bahwa Pemkab Muba secara konsisten memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba
BACA JUGA:Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II KMS HA ke Penuntut Umum Kejari Muba
Setiap tahun, jajaran Pemkab menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjauhi praktik korupsi.
Semua program pembangunan, lanjutnya, telah diawali dengan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
