Banner Honda PCX

Bangun Harmoni Industri 2026: Sinergi Sumsel dan Muba Hadirkan Kepastian Upah yang Adil dan Melindungi

Bangun Harmoni Industri 2026: Sinergi Sumsel dan Muba Hadirkan Kepastian Upah yang Adil dan Melindungi

Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP dan Bupati Muba, HM Toha Tohet-Disnakertrans Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi memperkuat kolaborasi strategis, dalam mengawal pemberlakuan Upah Minimum Tahun 2026. 

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem kerja yang sehat, di mana hak pekerja terpenuhi dan keberlangsungan dunia usaha tetap terjaga sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2025.

Visi Nasional: Kesejahteraan dan Keberlanjutan Usaha

Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, dalam keterangannya menekankan bahwa regulasi pengupahan terbaru merupakan solusi jalan tengah bagi seluruh pemangku kepentingan. 

BACA JUGA:KEREN! Muba Raih Peringkat 2 Kabupaten Informatif di Sumsel

BACA JUGA:Wujudkan Transmigrasi Berkelanjutan, Bupati HM Toha Apresiasi Rehabilitasi 3 SD di Kawasan Transmigrasi Muba

"PP 49/2025 dirancang untuk memastikan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan daya saing industri. 

Kami mengajak seluruh daerah untuk mengedepankan dialog dalam penerapan standar upah ini agar tercipta hubungan industrial yang harmonis," tutur Menaker.

Sumsel: Mengawal Standar, Menjamin Kesejahteraan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H. Indra Bangsawan, SH., MM., menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963 merupakan hasil kajian mendalam demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus iklim investasi.

BACA JUGA:Dihadapan Gubernur Sumsel dan Bupati Muba, Kendaraan Pribadi Adu Offroad di Jalan Negara

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Tahun 2026 Tidak Ada Lagi Honorer, Ini Solusi yang Bakal Dilakukan?

"Upah adalah jantung dari produktivitas. 

Melalui Posko Pelayanan Upah yang mulai beroperasi 1 Januari 2026, kami hadir bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga memberikan asistensi bagi perusahaan dalam menyusun Struktur dan Skala Upah. 


Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H. Indra Bangsawan, SH., MM-Disnakertrans Muba-

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait