Banner Honda PCX

Pemkot Lubuklinggau Siap Bertindak, Tunggu Payung Hukum Angkutan Batu Bara

Pemkot Lubuklinggau Siap Bertindak, Tunggu Payung Hukum Angkutan Batu Bara

Pemkot Lubuklinggau Siap Bertindak, Tunggu Payung Hukum Angkutan Batu Bara--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau mulai menunjukkan sikap tegas terhadap persoalan lalu lintas truk angkutan batu bara yang selama ini melintasi jalan-jalan umum di wilayah kota.

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat yang akrab disapa Yopi Karim, secara langsung menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan yang baru saja dilantik untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Arahan itu disampaikan menyusul rapat koordinasi antara Pemkot Lubuklinggau dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan sehari sebelumnya. Dari hasil rapat tersebut terungkap bahwa regulasi yang ada saat ini masih berfokus pada wilayah produksi batu bara, sementara daerah perlintasan seperti Lubuklinggau belum memiliki aturan yang jelas.

“Dalam rapat kemarin, yang diatur baru wilayah produksi. Untuk daerah perlintasan, sampai sekarang belum ada regulasi khusus,” ujar Yopi Karim, Senin (5/1/2026).

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Lantik 167 Pejabat, Berikut Rinciannya!

Menurut Yopi, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit. Aktivitas truk batu bara terus berlangsung dan menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga terganggunya kenyamanan masyarakat. Namun, keterbatasan regulasi membuat Pemkot tidak bisa bertindak tegas.

Oleh karena itu, Yopi menegaskan perlunya koordinasi langsung dengan Gubernur Sumatera Selatan agar segera diterbitkan kebijakan resmi yang mengatur wilayah perlintasan. Dengan adanya aturan tersebut, Pemkot Lubuklinggau diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penertiban.

“Kita ini dirugikan cukup besar. Jalan rusak, masyarakat terganggu. Maka dari itu, dengan Kepala Dishub yang baru, saya minta segera berkoordinasi,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan yang diterapkan di daerah produksi seharusnya dapat diberlakukan pula di daerah perlintasan. Di wilayah produksi, truk angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus dan dilarang melintas di jalan umum, baik jalan lingkungan, jalan kabupaten/kota, maupun jalan provinsi.

“Lubuklinggau hanya dilintasi, tapi dampaknya sangat besar. Tidak ada keuntungan bagi daerah, sementara kemampuan keuangan kita untuk memperbaiki jalan sangat terbatas,” jelas Yopi.

Dalam waktu dekat, Pemkot Lubuklinggau menargetkan adanya komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna mendorong lahirnya kebijakan khusus bagi daerah perlintasan.

“Mungkin satu atau dua hari ke depan kita langsung koordinasi. Harapannya gubernur juga mengeluarkan kebijakan agar daerah perlintasan bisa melakukan penutupan seperti daerah lain,” katanya.

Yopi juga menekankan bahwa sekitar 60 persen ruas jalan di Kota Lubuklinggau merupakan jalan nasional, sehingga setiap langkah yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita butuh aturan yang jelas sebagai pegangan. Jangan sampai niat baik justru berujung masalah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: