Banner Honda PCX

Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara

Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara

Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Keseriusan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam menertibkan angkutan batu bara kini dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan.

Pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, 8 Januari 2026, operasi penertiban skala besar digelar secara tegas dan tanpa toleransi.

Operasi terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat (Yoppi Karim), yang turun ke lapangan untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal.

Razia menyasar truk-truk pengangkut batu bara yang masih nekat melintasi jalan provinsi di wilayah Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, Saksi Ungkap Proyek Titipan dan Tekanan ke Desa

Kegiatan ini melibatkan lintas instansi, mulai dari unsur TNI-Polri, Dandim 0406/Lubuklinggau, Kapolres Lubuklinggau, Denpom TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau.

Fokus utama penindakan diarahkan pada truk batu bara asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang menjadikan Lubuklinggau sebagai jalur penghubung menuju Bengkulu.

Terminal Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dipilih sebagai titik utama operasi karena menjadi kawasan perbatasan strategis antara Sumatera Selatan dan Jambi. Razia berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, berakhir saat waktu subuh tiba.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 unit truk batu bara yang terbukti melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta berpotensi merusak infrastruktur jalan provinsi.

Di sela-sela razia, Wali Kota Yoppi Karim menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang telah disepakati bersama para kepala daerah dalam rapat koordinasi di Griya Agung Palembang.

“Mulai malam ini kita bergerak serentak. Ini adalah bentuk penegasan, bukan sekadar razia biasa. Jalan provinsi di Sumatera Selatan, termasuk di Lubuklinggau, tidak diperuntukkan bagi angkutan batu bara. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yoppi Karim.

Ia juga mengingatkan para pengusaha tambang dan perusahaan angkutan bahwa larangan melintas di jalur provinsi Sumsel telah diberlakukan secara resmi sejak 1 Januari 2026, sehingga tidak ada lagi alasan untuk melanggar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang diamankan akan menjalani pemeriksaan administrasi dan teknis secara menyeluruh.

Selain penindakan, pihak pemilik armada dan perusahaan tambang juga akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Pemkot Lubuklinggau telah mendirikan dua posko terpadu permanen, masing-masing di Terminal Petanang (perbatasan Sumsel–Jambi) dan Terminal Watas (perbatasan Lubuklinggau–Bengkulu).

“Pengawasan akan dilakukan setiap hari oleh tim gabungan. Target kami jelas, menghentikan sepenuhnya aktivitas angkutan batu bara di jalur yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang,” tegas Hendra.

Razia dini hari ini menjadi pesan kuat bahwa Pemkot Lubuklinggau berkomitmen penuh menjaga ketertiban lalu lintas, melindungi infrastruktur daerah, serta memastikan keselamatan masyarakat tanpa pandang bulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: