Pemkab Muba
Banner Honda PCX

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc, Ada Tujuan Penting di Baliknya

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc, Ada Tujuan Penting di Baliknya

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M--SMSI

JAKARTA, PALPRES.COMDePA-RI dorong kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menilai pentingnya kesetaraan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga integritas, independensi, dan kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.

Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam keterangan pers yang dirilis Jumat, 9 Januari 2026 menyatakan bahwa ketimpangan perlakuan negara terhadap Hakim Ad Hoc telah berlangsung lama dan tidak boleh dibiarkan lagi.

Persoalan itu bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan telah berkembang menjadi masalah struktural yang berpotensi serius menggerus prinsip keadilan, independensi kekuasaan kehakiman, dan kepastian hukum.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Meulaboh Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Siap Perkuat Distribusi Energi dan Layanan Prima Sepanjang Tahun 2026

Menurut Luthfi, Hakim Ad Hoc adalah bagian sah dan konstitusional dari kekuasaan kehakiman. 

Mereka duduk dalam majelis yang sama dengan Hakim Karir serta memikul tanggungjawab yang setara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Bahkan, lanjutnya, dalam perkara-perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM dan hubungan industrial, peran dan keahlian Hakim Ad Hoc justru sangat dominan dan menentukan.

Jika keberadaan Hakim Ad Hoc hanya dimaksudkan sebagai hakim awam (lay judges) sebagaimana dikenal dalam sistem Anglo-Saxon, mereka ditempatkan diluar struktur peradilan professional. 

BACA JUGA:Sinergi Pertamina–Elnusa Hadirkan Sumur Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatra

BACA JUGA:Jadwal Sholat Palembang dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 9 Januari 2026

Mereka tidak terikat pada disiplin serta tanggung jawab yudisial sebagaimana hakim karier.

Namun dalam praktik peradilan Indonesia, konstruksi tersebut samasekali tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: