Banner Honda PCX

Berminat Jadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Berminat Jadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat? Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pansel Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) Pusat, telah membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029-komdigi.go.id-

JAKARTA, PALPRES.COM - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) Pusat, telah membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Pendaftaran calon Anggota KPI Pusat sudah resmi dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

Dibukanya pendaftaran calon anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 tersebut, karena keanggotaan KPI Pusat Periode 2023-2025 jelang akhir masa jabatannya

Sebagaimana dilansir laman website komdigi.go.id, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, selaku Ketua Panitia Seleksi menyatakan, pendaftaran dibuka bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Pertapreneur Aggregator, Strategi Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas dan Berkelanjutan

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, 1,5 Ton Beras Bulog Ludes Kurang dari Dua Jam di Lubuklinggau

Pendaftaran via Daring

“Pendaftaran secara daring melalui laman seleksi," ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat 9 Januari 2026. ‘

Menurut, Edwin, keanggotaan Panitia Seleksi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2026-2029.

“Anggota pansel terdiri dari sepuluh orang yang memiliki kapasitas dan keahlian di bidang media dan penyiaran,” jelasnya. 

BACA JUGA:6 Pilihan Rumput Taman Halaman Rumah, Nomor 1 Perawatannya Lebih Mudah

BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Profesi Guru Lulusan PPG 2025 Cair di Tanggal Ini

Edwin juga menjelaskan mengenai tahapan-tahapan seleksi  yang akan dilalui oleh calon, yakni meliputi pendaftaran, verifikasi administratif, seleksi pembuatan makalah tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara.

“Seleksi bersifat terbuka. 

Peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan tentang rekam jejak yang bersangkutan dari masyarakat,” lanjut Edwin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: