Banner Honda PCX

Pemkot Lubuklinggau Tak Kompromi, Puluhan Truk Batubara Ditindak Tegas

Pemkot Lubuklinggau Tak Kompromi, Puluhan Truk Batubara Ditindak Tegas

Pemkot Lubuklinggau Tak Kompromi, Puluhan Truk Batu Bara Ditindak Tegas--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap angkutan batubara yang nekat melintas di jalan umum.

Melalui razia terpadu yang telah memasuki hari ketiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau menegaskan komitmennya dalam menegakkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.1/004/Int Gub/2025 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, S.STP, menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah konkret untuk melindungi keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur akibat kendaraan bermuatan berat.

“Razia ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. Tidak ada toleransi bagi angkutan batu bara yang melanggar,” tegas Hendra, Jumat malam (9/1/2026).

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara

Operasi penertiban dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan Dishub Kota Lubuklinggau, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, TNI, Polri, Satpol PP, serta Denpom TNI. Razia berlangsung selama 3x24 jam dengan menyasar sejumlah jalur strategis yang kerap dilintasi truk batu bara.

Meski tidak ditemukan truk batu bara dengan tujuan akhir di wilayah Kota Lubuklinggau, petugas justru mendapati puluhan kendaraan dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu yang tetap nekat melintas.

“Selama tiga hari pelaksanaan razia, kami menghentikan dan memeriksa 44 unit truk batu bara. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen serta pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading),” ujar Hendra yang akrab disapa Aan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 36 unit kendaraan langsung dikenakan tilang karena terbukti melebihi batas tonase yang diizinkan.

BACA JUGA:Razia Terpadu di Terminal Petanang, 40 Truk Batu Bara Diamankan

Selain itu, sejumlah sopir juga kedapatan melanggar rute perjalanan dengan tetap melintasi wilayah Kota Lubuklinggau.

Sebagai bentuk efek jera, pihak penyedia jasa angkutan batu bara diwajibkan menandatangani berita acara dan surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak lagi melintas di jalan umum Kota Lubuklinggau. Apabila pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas sesuai SOP akan langsung diterapkan, termasuk perintah putar balik di tempat.

“Ini merupakan peringatan keras. Jika kembali melanggar, tidak ada toleransi,” tegas Aan.

Memasuki hari keempat, pengawasan semakin diperketat. Personel ditempatkan di dua titik krusial, yakni Terminal Petanang di perbatasan Jambi dan Terminal Watas di perbatasan Bengkulu.

Hasilnya, tujuh unit truk batu bara kembali terjaring dan seluruhnya langsung dihentikan serta diputar balik ke arah Jambi tanpa pengecualian.

 

Dishub Kota Lubuklinggau memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kualitas dan ketahanan jalan dari kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: