Bukan Sekadar Maling Ternak, Pria di Tanjung Tebat Ini Ternyata Punya Profesi Sampingan yang Lebih Berbahaya
Bukan hanya spesialis pencurian hewan ternak semata, ternyata tersangka DWS berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu-Humas Polres Lahat-
LAHAT, PALPRES.COM - Polres Lahat melalui jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Kota Agung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/I/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 7 Januari 2026.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis, 7 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 wib, di rumah tersangka di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Tersangka berinisial DWS alias D, seorang laki-laki warga Desa Tanjung Raya, ditangkap petugas saat berada di kediamannya.
BACA JUGA:Gaya Elit Ekonomi Sulit! Pegawai Toko di Prabumulih Ditangkap Usai Foya-foya Hasil Curian di 3 Pulau
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencuri Pipa Besi Medco Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Pali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono SH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari upaya Polsek Kota Agung melakukan penindakan terhadap DWS terkait kasus pencurian hewan ternak.
"Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melemparkan satu kantong plastik warna hitam ke luar pekarangan rumahnya," terang dirinya.
Nah, petugas kemudian mengamankan kantong plastik tersebut dan menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, yang berisi 21 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,13 gram.
Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:DPO Spesialis Curat 50 TKP Berhasil Ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas
BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya
"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam, satu unit handphone Android merek Vivo Y40 warna violet, serta satu tutup botol warna biru yang telah dilubangi dan diduga digunakan sebagai alat konsumsi sabu," paparnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RONI, dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
