Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!

Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!

Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!-Andre-palpres.com

PRABUMULIH, PALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/I/2025/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 20 Januari 2025.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar No.51, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Maling Ternak, Pria di Tanjung Tebat Ini Ternyata Punya Profesi Sampingan yang Lebih Berbahaya

BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya

Korban dalam peristiwa ini adalah Weni Herlina (47), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat rumah korban dan masuk melalui jendela kamar lantai dua.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba di SP Padang OKI, Salah Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia

BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya

Adapun barang-barang yang berhasil digasak pelaku di antaranya satu unit handphone merek Nokia, kalung MCI kesehatan, sprei kasur yang masih baru, satu gelang perak, dua cincin perak, dua pasang roda gerobak, besi panjang dua meter, dua celengan kaleng cat berisi uang, serta dua celengan plastik berisi uang.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Vino bin Iskandar (22), seorang buruh yang berdomisili di Dusun I Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait