Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi

Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi

Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi-Wijdan-palpres.com

OGAN ILIR, PALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (56) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Terduga pelaku diketahui telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun: Kejari Pagar Alam Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Miris! Masih Pelajar Sudah Curi Dua Motor, Alasan di Balik Aksinya Bikin Geleng Kepala

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Ulak Aurstanding, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban merupakan seorang anak di bawah umur (identitas disamarkan) yang diduga dipanggil ke rumah terduga pelaku saat jam istirahat sekolah, kemudian mengalami perbuatan persetubuhan secara paksa.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok rentan.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Kapolres, Rabu 14 Januari 2026.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut

BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak

Dikatan AKBP Bagus, meskipun perkara ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, Polres Ogan Ilir tetap berkomitmen menuntaskan proses hukum.

"Kita pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: