Banner Honda PCX

Publik Menanti, Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda

Publik Menanti, Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda

Empat tersangka, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, saat menanti persidangan di PN Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Harapan publik untuk menyaksikan babak awal persidangan dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten OKU, terpaksa harus tertunda. 

Soalnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat tersangka, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB, yang semestinya digelar Rabu 14 Januari 2026  resmi ditunda.

Penundaan sidang disampaikan langsung oleh perwakilan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang

Alasannya, majelis hakim tengah menangani agenda persidangan lain sehingga belum siap melanjutkan sidang pokir tersebut.

BACA JUGA:Terekam CCTV Jelas! Pencuri Rumah di Indralaya Mulia Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

BACA JUGA:Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi

“Agenda pembacaan dakwaan hari ini terpaksa ditunda, karena majelis hakim masih memiliki urusan persidangan lain,” ujar perwakilan majelis hakim di hadapan para terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sidang perdana dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Januari 2025, dengan agenda tetap pembacaan surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M. Takdir Suhan, menegaskan pihaknya sebenarnya telah siap mengikuti persidangan sesuai jadwal awal. 

Namun penundaan tersebut dinilai tidak menjadi persoalan berarti bagi jaksa.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun: Kejari Pagar Alam Tetapkan Tersangka Baru

BACA JUGA:Miris! Masih Pelajar Sudah Curi Dua Motor, Alasan di Balik Aksinya Bikin Geleng Kepala

“Kami sudah siap hari ini. 

Karena ditunda, kami menyesuaikan saja dengan jadwal majelis,” ujarnya singkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait