Banner Honda PCX

Bukan ASN, PJLP Jadi Alternatif Nasib Guru Honorer Tahun 2026

Bukan ASN, PJLP Jadi Alternatif Nasib Guru Honorer Tahun 2026

Ilustrasi opsi alternatif nasib guru honorer tahun 2026-pixabay-

PALPRES.COM - Seiring belum tuntasnya skema PPPK paruh waktu, nasib guru honorer masih terus berlanjut.

Ya, banyak tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi justru berada di posisi menggantung.

Tidak terangkat sebagai PNS, namun juga tak sepenuhnya masuk jalur PPPK.

Di tengah situasi tersebut, skema PJLP mulai muncul sebagai opsi alternatif.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat PPPK, Ini Kriterianya

BACA JUGA:Jangan Salah Umpan! Ini Cara Ampuh Mancing Patin di Kolam Biar Strike Terus

PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan bukanlah status kepegawaian.

Guru yang direkrut melalui skema ini tidak berstatus PNS maupun PPPK.

Mereka juga tidak lagi dikategorikan sebagai tenaga honorer.

PJLP menempatkan guru sebagai tenaga jasa berbasis kontrak kerja.

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini 8 Manfaat Tersembunyi Memancing bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 14 Januari 2026, Hujan Ringan Rata di Sumsel, Muba Hujan Sedang

Skema ini dijalankan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan demikian, guru PJLP tidak tercatat dalam database ASN Badan Kepegawaian Negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: