Banner Honda PCX

Perang Melawan Narkoba, Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar di Senalang

Perang Melawan Narkoba, Polres Lubuklinggau Amankan Pengedar di Senalang

Polres Lubuklinggau, Linggau, Satresnarkoba, Pengedar narkoba, Sabu dan ekstasi, Kelurahan Senalang, Narkotika Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Upaya Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus menunjukkan hasil nyata.

Memasuki awal tahun 2026, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari (10/01/2026) di wilayah Kelurahan Senalang

Tersangka berinisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I Senalang, RT 05, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:Tipikor Polres Lahat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2021, Kerugian Negara Capai Segini

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP M. Romi bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota Tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah memastikan target dan lokasi, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan tersangka di dalam saku celananya. 

Barang bukti tersebut berupa 2 paket sabu dan 5 butir pil ekstasi berwarna biru berbentuk segi lima yang tersimpan dalam dompet di kantong celana kiri. Selain itu, petugas juga menyita 1 plastik klip tambahan berisi 6 paket sabu.

Dihadapan petugas, DFA tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, DFA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP M. Romi menegaskan, pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: