Banner Honda PCX

Lacak Transaksi Melalui Gadget: Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Pengedar di Srinanti

Lacak Transaksi Melalui Gadget: Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Pengedar di Srinanti

Dua tersangka pengedar obatan terlarang berhasil diamankan jajaran satres Narkoba Polres Lahat.-Humas Polres Lahat-

LAHAT, PALPRES.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 wib.

Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Lahat, AKP LAE Tambunan SH MH bersama Kanit Idik I, IPDA Noprianto SH dan Kanit Idik II, IPDA Raden Putro SH beserta anggota Satresnarkoba.

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/I/2026/SPKT.

BACA JUGA:Sadis! 2 Siswi SMP di Ogan Ilir Ditendang Begal Hingga Terjatuh, Motor Raib Dibawa Kabur

BACA JUGA:Terlibat Peredaran 5 Kg Sabu, Wahyu Ramadan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 16 Januari 2026. Penangkapan berlangsung di rumah tersangka TW yang beralamat di kawasan Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TW dan RJ. Tersangka TW diketahui berinisial TW, laki-laki, kelahiran Lahat 23 Maret 1980, berusia 45 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Lahat.

Sementara tersangka RJ merupakan laki-laki kelahiran Tanjung Lontar, 5 Desember 1991, berusia 33 tahun, tidak bekerja, dan berdomisili di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, satu batang pirek berisi kristal putih seberat 1,35 gram, satu set alat hisap sabu atau bong, serta satu unit handphone Android merek Oppo A18 warna hitam.

BACA JUGA:Kejari Lahat Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023, Siapa Saja?

BACA JUGA:Tipikor Polres Lahat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2021, Kerugian Negara Capai Segini

Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Srinanti, Kelurahan Gunung Gajah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di dalam kamar rumah TW.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait