Banner Honda PCX

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Lubuklinggau

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Lubuklinggau

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres LUBUKLINGGAU kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di kawasan Simpang Cereme, Kota LUBUKLINGGAU, Kamis malam (15/1/2026).

Pelaku diketahui berinisial P (38), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Ia diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di Simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang selama ini kerap dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Romi mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Cereme.

“Menindaklanjuti informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” jelas AKP Romi.

BACA JUGA:Pecah Rekor Sejak 1983! Produksi Minyak PEP Adera Tembus 5.214 BOPD di Awal 2026

Ketika hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio 3 warna hitam. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengejar dan menangkapnya di tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,33 gram. Menariknya, barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dijepit di bawah kaki kiri tersangka menggunakan sandal.

“Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap AKP Romi.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Mio 3 125 warna hitam dengan nomor polisi BG 2890 HD, serta satu unit handphone Redmi A2 warna hitam. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang melibatkan tersangka, sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: