Banner Honda PCX

Pemkot Lubuklinggau Tutup Akses Truk Batu Bara, Dishub Siap Putar Balik Kendaraan Bandel

Pemkot Lubuklinggau Tutup Akses Truk Batu Bara, Dishub Siap Putar Balik Kendaraan Bandel

Pemkot Lubuklinggau Tutup Akses Truk Batu Bara, Dishub Siap Putar Balik Kendaraan Bandel--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau menegaskan larangan keras terhadap seluruh angkutan batu bara yang mencoba melintas di wilayah kota. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa setiap truk batu bara yang kedapatan masuk wilayah kota akan langsung dihentikan dan dipaksa kembali ke jalur asal.

“Tidak ada toleransi. Angkutan batu bara dilarang melintas di Lubuklinggau. Begitu tertangkap, langsung kami putar balik,” tegas Hendra.

BACA JUGA:Razia Terpadu di Terminal Petanang, 40 Truk Batu Bara Diamankan

Menurutnya, pengawasan terhadap kendaraan berat kini diperketat melalui pos terpadu yang dijaga oleh petugas gabungan. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa secara detail, mulai dari dokumen kendaraan hingga jenis muatan yang dibawa.

Sejumlah titik strategis menjadi fokus pengawasan, terutama kawasan perbatasan Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), termasuk jalur Muara Tiga yang dinilai rawan dilintasi truk batu bara.

“Semua kendaraan kami periksa satu per satu. Dokumen dicek, muatan dibuka. Di Muara Tiga juga dijaga ketat agar tidak ada celah bagi truk batu bara masuk ke kota,” jelasnya.

Hendra mengungkapkan, sebagian besar angkutan batu bara berasal dari Provinsi Jambi dengan tujuan akhir Bengkulu. Karena itu, tindakan pencegahan dilakukan sejak di pintu masuk wilayah agar kendaraan tersebut tidak sempat memasuki Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara

Bahkan, kata dia, beberapa truk yang diputar balik diketahui sudah dalam kondisi tanpa muatan. Hal tersebut menjadi bukti keseriusan Dishub dalam memastikan wilayah kota benar-benar bebas dari lalu lintas angkutan batu bara.

Tak hanya batu bara, Dishub Lubuklinggau juga menaruh perhatian pada kendaraan berat lain seperti truk bermuatan cangkang sawit, pasir, batu putih, serta kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Ke depan, Dishub berencana memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Truk bermuatan hanya diperbolehkan masuk ke wilayah kota setelah pukul 22.00 WIB dan itu pun semata-mata untuk kegiatan bongkar muat, bukan sekadar melintas.

“Kalau datang siang atau sore, silakan menunggu. Masuk kota baru boleh setelah pukul 22.00 WIB dan hanya untuk bongkar muat,” ujarnya.

Rencana kebijakan tersebut akan dibahas bersama Polres Lubuklinggau sebelum diajukan kepada Wali Kota Lubuklinggau untuk ditetapkan secara resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: