Banner Honda PCX

Haji Halim Kritis, Penasihat Hukum Minta Pencegahan Ke Luar Negeri Dicabut

Haji Halim Kritis, Penasihat Hukum Minta Pencegahan Ke Luar Negeri Dicabut

Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka saat memberikan keterangan pada awak media usai persidangan -Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Tol Betung–Tempino–Jambi yang menjerat pengusaha Sumsel Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, resmi ditunda hingga 5 Februari 2026.

Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan terdakwa yang dilaporkan kritis, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RS Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Terkait hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam persidangan murni karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan.

Dijelaskannya, Haji Halim adalah pasien di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, dan telah menjalani pemeriksaan rutin di sana selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Miris! 10 Anak Jadi Korban, Pelaku Pencabulan di Ogan Ilir Kini Dalam Pengejaran Polisi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Sawit Rakyat, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan

"Selama hampir satu tahun terakhir, klien kami Haji Halim tidak melakukan general check-up ke Singapura, karena adanya pencegahan ke luar negeri.

Haji Halim mengalami sakit kritis pada Rabu 21 Januari 2026 dini hari, dan akhirnya masuk ruang ICCU hingga sekarang," ujar Jan Maringka, usai melaksanakan sidang di PN Palembang, Kamis 22 Januari 2026.

Jan menambahkan, berdasarkan penjelasan Majelis Hakim dalam persidangan, kewenangan mengenai izin bepergian ke luar negeri untuk alasan medis sepenuhnya berada di tangan JPU.

"Kami berharap semangat kemanusiaan dikedepankan. 

BACA JUGA:Sidang Makin Panas! Saksi Kunci Ungkap Dana Pokir DPRD OKU Rp45 Miliar Dibahas 'Gelondongan'

BACA JUGA:Video Syur Diduga Oknum Sekdes di Ogan Ilir Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

Haji Halim ingin menghadapi persidangan ini dengan terhormat, namun tentu membutuhkan kondisi fisik yang prima, oleh itu kami minta agar pencegahan keluar negeri dicabut," kata Jan.

Selain itu, sambung Jan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum mengimplementasikan KUHAP baru yang mengatur tentang batasan usia terdakwa maksimal 75 tahun dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: