Dukung Putusan MK agar Kriminalisasi Wartawan Dihentikan, Ketum DePA-RI Tegaskan Ini
Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Dewan Pakar PWI DIY, Dr. TM Luthfi Yazid (paling kiri) mendampingi Sri Sultan Hamengkubuwono X (tengah) dan Ketua PWI DIY, Drs. Hudono, SH (paling kanan) usai acara pelatikan pengurus PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pu-Dok. DePA-RI-
YOGYAKARTA, PALPRES.COM - Ketum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan wartawan tak bisa langsung dijerat sanksi pidana maupun perdata tanpa terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026 itu harus dilaksanakan dan ditaati, sebab selama ini banyak wartawan yang dikriminalisasi terkait karya jurnalistiknya dan mereka dijebloskan ke penjara,” katanya di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu dikemukakan Ketum DePA-RI usai pelantikan pengurus baru PWI DIY di Komplek Kepatihan, Pusat Pemerintahan DIY, dimana Luthfi Yazid turut dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pakar PWI DIY periode 2025-2030.
Selain Luthfi Yazid, di jajaran Dewan Pakar ada nama Prof. Dr. Muchlas; Prof. Dr. Sujito, SH, MSi; Prof. Pardimin, PhD; Dr. Aciel Suyanto, SH, MH; Dr. Esti Susilarti, M. Par; dan Ahmad Subagya.
BACA JUGA:Jaga Inflasi, Dinas Ketapang PALI Luncurkan Gerakan Tanam Cabai Serentak
BACA JUGA:Ibu Menyusui Wajib Baca! Tips Puasa Ramadhan Tanpa Ganggu ASI
Menurut Ketum DePA-RI, “perlindungan hukum” dalam norma pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah”.
Sanksi pidana atau perdata hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Luthfi lebih lanjut mengemukakan, selama ini banyak wartawan dijerat dengan Undang-Undang ITE ataupun KUHP lama dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, fitnah, atau menyerang kehormatan seorang pejabat.
“Dengan adanya putusan MK tersebut, seorang wartawan dengan karya jurnalistiknya tidak dapat serta merta dituntut secara perdata atau pidana tanpa terlebih dahulu ditempuh upaya hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme yang ada di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
BACA JUGA:Bupati OKU Teddy Meilwansyah Rombak 9 Kepala Dinas, Zulkarnain Gunawan Resmi Jabat Kadispora
BACA JUGA:Gak Pakai Papan Tulis Lagi? SMPN 3 Lahat Kini Terapkan Belajar Digital Gunakan Smart TV
Ia juga mengharapkan hadirnya regulasi terkait media sosial, karena faktanya masyarakat dan terutama generasi muda lebih cenderung menggunakan medsos ketimbang membaca media massa.
Bahkan, lanjutnya, jika dulu pers dianggap sebagai “The Fourth Estate of Democracy” (Pilar Keempat Demokrasi) setelah eksekutif, yudikatif dan legislatif, saat ini media sosial seringkali dianggap sebagai “The Fifth Estate of Democracy” (Pilar Kelima Demokrasi).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

