Jabatan Sekda Muba Segera Dilelang, Sejumlah Nama Siap Meramaikan
Kantor Bupati Musi Banyuasin. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Musi Banyuasin (Muba) segera membuka lelang jabatan Sekda definitif.
Saat ini, posisi tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba tersebut masih dijabat Penjabat (PJ).
Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Muba Ir H Pathi Riduan SE ATD IIP MM ketika di konfirmasi, Senin 26 Januari 2026.
Dikatakan Pathi, untuk pengumuman dan pengumpulan berkas seleksi lelang jabatan sekda definitif akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari sampai 11 Febuari 2026.
BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Muba Soroti ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Kerja
BACA JUGA:KEREN! 2 Putri Muba Terpilih Berangkat ke Malaysia Jadi Caddy Golf Profesional
"Setelah dibuka, para peserta harus melengkapi berkas administrasi terlebih dahulu sesuai dengan syarat yang ada.
Barulah pada 12 Januari 2026 bakal dilakukan seleksi administrasi selanjutnya bakal diumumkan, " kata Pathi.
Pathi menerangkan, pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy/scan asli dengan format pdf (kecuali foto dalam bentuk jpg/jpeg) melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dan hasil scan file masing-masing berkapasitas maksimal 2 MB, dengan susunan file sesuai urutan a sampai q dalam syarat lampiran dokumen tersebut.
"Format persyaratan pun bisa di unduh melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dan disana bakal di umumkan syarat apa saja yang dilampirkan, " ucapnya.
BACA JUGA:MANTAP! Kominfo Muba Raih SPBE 3,78 dengan Predikat Sangat Baik
BACA JUGA:Muba Maju Lebih Cepat! Perkuat Pelindungan Pekerja Migran lewat Inisiasi 'Desa Migran Emas'
Lalu, lanjut Pathi, berkas akan diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) lelang jabatan sekda definitif Kabupaten Muba yang dibentuk berdasarkan PermenPANRB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Sekda secara terbuka dan Kompetitif dilingkungan intansi pemerintah.
"Untuk pansel itu bisa beranggotakan 5 sampai 9 orang, dengan perbandingan anggota pansel dari internal 45 persen sesuai dengan PermenPANRB tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
