Banner Honda PCX

Pemkot dan DPRD Lubuklinggau Sepakati 19 Raperda Strategis Tahun 2026

Pemkot dan DPRD Lubuklinggau Sepakati 19 Raperda Strategis Tahun 2026

Pemkot dan DPRD Lubuklinggau Sepakati 19 Raperda Strategis Tahun 2026--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama DPRD resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Effendi, dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat. Agenda utama rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembentukan regulasi daerah.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota H Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan hukum daerah. Menurutnya, peraturan daerah harus disusun secara terencana dan terukur agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.

“Propemperda menjadi pedoman strategis dalam pembentukan regulasi yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta dinamika sosial yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Hanya Semalam, 69 Truk Batubara Diizinkan Melintas Jalan Umum di Sumsel

Untuk tahun 2026, DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Usulan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari penguatan UMKM, pemajuan kebudayaan, pengelolaan kearsipan, keolahragaan, hingga perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, DPRD juga mengajukan Raperda terkait fasilitas pesantren, perlindungan penyandang disabilitas, lembaga kemasyarakatan kelurahan, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan dan penanganan stunting, ketahanan pangan daerah, serta penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau mengajukan 6 Raperda, di antaranya perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau Tahun 2024–2044, serta penyesuaian struktur perangkat daerah.

BACA JUGA:Berani Jual Lahan Parkir Jadi Kios? Wali Kota Prabumulih H Arlan: Akan Saya Pidanakan!

Pemkot juga mengusulkan Raperda mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dengan demikian, total terdapat 19 Raperda yang telah disepakati bersama untuk dimasukkan dalam Propemperda Kota Lubuklinggau Tahun 2026 dan selanjutnya akan dibahas sesuai tahapan perundang-undangan.

Wali Kota Lubuklinggau berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga agar seluruh Raperda yang telah direncanakan dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Kolaborasi yang solid sangat dibutuhkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak positif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lubuklinggau,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: