Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Pria Asal Bayung Lencir Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba

Pria Asal Bayung Lencir Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba

Ilustrasi Rudapaksa. -Foto Freefik-

SEKAYU, PALPRES.COM- Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Muba berhasil mengamankan H (26) warga Kecamatan Bayung Lencir karena melakukan Rudapaksa terhadap R (14). 

Perbuatan keji tersangka terhadap korban yang masih dibawah umur, terjadi pada Rabu 3 Desember 2025 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Unit PPA Satreskrim Polres Muba berhasil diamankan polisi pada Jumat 24 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Bayung Lencir.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto melalui Kasi Humas AKP S Hutahaen S.M membenarkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang sempat tidak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Usai Pimpin Apel Perdana, Kapolres Muba Tinjau Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mapolres

BACA JUGA:Belum Genap Sepekan Jabat Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo Luncurkan Slogan Polisi Muba ANDALAN, Ini Artinya?

"Korban ini, pergi bersama tersangka sejak awal Desember 2025. 

Setelah dilakukan penyelidikan, korban berhasil diamankan warga pada 9 Desember 2025, dan tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir," ujar AKP S Hutahaen.

Lanjutnya, motif tersangka melakukan perbuatan rudapaksa karena sebelumnya keduanya sudah pacaran. 

Pada saat dilarikan selama 3 hari tanpa izin orang tua, tersangka melakukan perbuatanya lebih dari satu kali.

BACA JUGA:Jabatan Kapolres Muba Resmi Dipimpin Lulusan Akpol 2005 Batalyon Tathya Dharaka

BACA JUGA:Kembali Jabatan Kapolres Muba Dijabat dari Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo Gantikan AKBP God P Sinaga

"Kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas sebagai bagian dari proses penyidikan,"ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka kini telah ditahan di Polres Muba dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: