Banner Honda PCX

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Satu Hakim Dissenting Opinion, Sopir Truk Batubara Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Agung Citpoadi SH MH saat menjatuhkan vonis Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum, terhadap terdakwa Hendri sopir pengangkutan batubara diduga ilegal-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Agung Citpoadi SH MH menjatuhkan vonis Onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum, terhadap terdakwa Hendri sopir  pengangkutan batubara diduga ilegal.

Namum salah satu hakim anggota memilih dissenting opinion (beda pendapat), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 27 Januari 2026. 

Saat membacakan  amar putusan, ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi menyatakan bahwa terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.

Namun, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

BACA JUGA:Terdakwa Bongkar Fakta Baru Kasus Pasar Cinde! Dia Bukan Penanggung Jawab, PT MB Baru Pertama Kali Proyek

BACA JUGA:Tak Ada Ampun! 2 Pelaku Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Resmi Pakai Baju Oranye

“Menyatakan terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatannya, namun perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana. 

Oleh karena itu, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Hendri segera dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan nama baik, harkat, dan kedudukannya. 

Hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa satu unit truk tronton Hino BG 8534 MU, satu unit telepon genggam, serta SIM B2, dikembalikan kepada pemiliknya, CV Sriwijaya Transport, melalui terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Haji Halim, PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Penetapan Gugur Perkara Segera Digelar

BACA JUGA:Kasus Jaksa Gadungan di Palembang, 2 Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Dengan putusan tersebut, Hendri dinyatakan lepas dari dakwaan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal yang sebelumnya digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjeratnya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: