Niat Menolong Malah Buntung: Motor Yamaha Xeon Raib Dibawa Lari Teman di Ogan Ilir
Niat Menolong Malah Buntung: Motor Yamaha Xeon Raib Dibawa Lari Teman di Ogan Ilir-kolase-
OGAN ILIR, PALPRES.COM - Arafik alias Syafik yang KTP nya beralamat Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Provinsi Banten harus beurusan dengan pihak Polsek Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir.
Pasalnya, pria 38 tahun ini terlibat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP.
Kejadiannya pada hari Jumat, 23 Januari 2026, Sekira Jam 08.45 Wib di Dusun I Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Menurut Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, pelaku menemui pelapor saudara Hendri Saputra (40), warga Dsn III RT 05 Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penjualan 8 Batang Besi Rel KAI, Pelaku Asal Ogan Ilir Diringkus di Palembang
BACA JUGA:BNN dan Bea Cukai Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 100 Kg di Aceh Timur, Ini Modusnya
"Tersangka ini meminta pelapor untuk mengantarkan Tersangka ke rumah saudaranya," ungkapnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Pelapor pun mengantar tersangka dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam tahun 2011 dengan nomor polisi BG 6973 TW.
"Di tengah jalan, pelapor berhenti untuk membeli rokok dan meminta tersangka menunggu," paparnya.
"Ketika pelapor hendak kembali ke motor, pelapor melihat tersangka telah memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi," sambungnya.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Divonis 16 Bulan, Denda dan Uang Pengganti Ratusan Juta
BACA JUGA:Kasus Rokok Ilegal di Palembang, 3 Terdakwa Jaksa Dituntut 3 Tahun Penjara
Tersangka tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Barang bukti pencurian ini, saat tersangka melarikan sepeda motor terekam CCTV," bebernya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

