Banner Honda PCX

Guru Wajib Tahu! Ini Penyebab Mengapa TPG Ogan Ilir 2026 Dipotong dan Berubah

Guru Wajib Tahu! Ini Penyebab Mengapa TPG Ogan Ilir 2026 Dipotong dan Berubah

Guru Wajib Tahu! Ini Penyebab Mengapa TPG Ogan Ilir 2026 Dipotong dan Berubah.-Wijdan-palpres.com

OGAN ILIR, PALPRES.COM - Viral di media sosial terkait potongan gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk BPJS di Kabupaten Ogan Ilir.  .

Hal ini langsung ditangkapi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir.

Menurut Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si melalui Kasi GTK, Supangat, terkait pemotongan itu sudah sah dan sesuai aturan yang berlaku, baik aturan Pemkab Ogan Ilir maupun dari pusat.

"Kalau masalah TPG kita sampaikan bahwa 2026 ini, sebenarnya sudah dari tahun 2025 dibayar oleh pusat, tapi 2026 ini lebih khusus lagi dibayar tiap bulan oleh pusat," ungkapnya, Senin 02 Februari 2026.

BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan

BACA JUGA:Sayuti Diganti Eko Satria Asnan, PKS Ogan Ilir Buka Suara Terkait Isu Pergantian Ketua Fraksi

Datanya dari mana? datanya dari Dapodik, begitu mereka memenuhi beban mengajar 24 jam minimal perminggu divalidasi oleh sistem pusat dan dinyatakan vailit, langsung dibayar tanpa diverifikasi oleh Dinas.

"Dibayar itu langsung masuk kerekening penerima tanpa ada salur dari kami (Disdikbud red) lagi, kami dapat info malah dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara red)," katanya.

Terjadilah itu kemarin banyak kurang bayarlah, kenapa gajinya sekian dibayar sekian?

"Nah itu adalah memang pusat yang bayar, kami tidak tahu karena pusat memang melakukan bayar," lanjutnya.

BACA JUGA:Ternyata ODGJ, Ini Sosok Pria Berinisial ASN yang Viral Ngamuk di Kantor Camat Prabumulih Timur

BACA JUGA:Mudik ke Magelang dan Temanggung Lebih Cepat via Tol Fungsional Ambarawa, Ini Syarat Melintasnya

Dijelaskan dia, berdasarkan runut peraturan, bahwa mulai dari 2026 dan sebenarnya itu mulai triwulan IV 2025, itu antara data dapodik sIdah diadu pakai data BKN My ASN.

"Jadi guru ini, selain dia memperhatikan data pangkat dan golongan di Dapodik, dia juga harus memperhatikan data pangkat dan golongan masa kerja di BKN dalam hal ini My ASN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: