Banner Honda PCX

Pemkab dan DPRD Muba Tetapkan 6 Raperda Tahun 2026, Kecamatan Bayung Lencir dan Lalan Bakal Dimekarkan

Pemkab dan DPRD Muba Tetapkan 6 Raperda Tahun 2026, Kecamatan Bayung Lencir dan Lalan Bakal Dimekarkan

Rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Perda tahun 2026.-Dinas Kominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Muba menetapkan 6 Raperda pada tahun 2026.

Dimana Bupati Muba H M Toha Tohet SH didampingi Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi hadir di rapat paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Perda tahun 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Irwin Zulyani dan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Irwin Zulyani menyampaikan bahwa penetapan Propemperda Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari pembahasan bersama Pemkab Muba pada 5 Januari 2026 serta hasil penjadwalan Bamus DPRD pada 12 Januari 2026.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Transmigrasi, Kadisnakertrans Muba Hadiri Rakornas PATRI di Yogyakarta

BACA JUGA:Mediasi Buntu? Kadisnakertrans Muba Buka Opsi Langkah Hukum bagi Pekerja dan Perusahaan

“Melalui rapat paripurna ini, DPRD bersama Pemkab menetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2026 sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Irwin Zulyani.

Adapun 6 Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muba, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Lalan.

Lalu Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Bayung Lencir, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba.

Ia berharap penetapan Propemperda ke depan dapat dilakukan sebelum pembahasan Rancangan Perda tentang APBD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 239 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:16 Desa di Muba Dapat Program BTS Gotong Royong Komdigi

BACA JUGA:Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin di Muba

“Kami berharap kerja sama aktif dari Bupati Muba melalui Bagian Hukum Setda dan seluruh perangkat daerah sebagai inisiator pembentukan Perda.

Sehingga penyusunan Raperda dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: