Buka Praktik Pasang Behel Gigi Ilegal, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Palembang saat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Lindri Utami, pemilik salon yang terbukti membuka Praktik Behel Gigi Ilegal-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim yang diketuai Tri Handayani SH MH, menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa Lindri Utami, pemilik salon yang terbukti melakukan praktik pemasagan behel gigi tanpa izin resmi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 12 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
“Terdakwa terbukti menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP,” ujar hakim saat membacakan putusan.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa di PALI, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara
Selain menjatuhkan pidana 10 bulan penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Batik Perangkat Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 18 Bulan Penjara
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI OKU Timur, 2 Terdakwa Dituntut Penjara 1 Tahun 2 Bulan
Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Kristina, SH, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
