Banner Honda PCX

Dukung Program Trans Tuntas (T²), Pemkab Muba Inventarisir Permasalahan Lahan Transmigrasi

Dukung Program Trans Tuntas (T²), Pemkab Muba Inventarisir Permasalahan Lahan Transmigrasi

Bupati Muba melalui Pj. Sekretaris Daerah Syafaruddin menginstruksikan langkah strategis guna mendukung Program Trans Tuntas (T²) dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. -Disnakertrans Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha, menginstruksikan langkah strategis guna mendukung Program Trans Tuntas (T²) dari Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia. 

Langkah ini menitikberatkan pada inventarisasi permasalahan lahan di kawasan transmigrasi dan eks-transmigrasi di seluruh wilayah Kabupaten Muba.

Demikian ditegaskan oleh Pj. Sekretaris Daerah Syafaruddin, Jumat 13 Februari 2026

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa validasi data dari tingkat desa dan kecamatan sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi warga transmigran.

BACA JUGA:Pemkab Muba Teken PKS Sertifikat Elektronik Bersama 18 Daerah di BSSN

BACA JUGA:Program Khitan Gratis Jumat Berkah, Bentuk Kepedulian Polres Muba Bagi Warga Kurang Mampu

Data Teknis yang Diperlukan dari Desa

Berdasarkan surat resmi nomor B-500.18/XXX/Nakertrans/2026, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa diminta untuk segera menyampaikan data-data berikut:


Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa validasi data dari tingkat desa dan kecamatan sangat krusial untuk memastikan kepastian hukum bagi warga transmigran-Disnakertrans Muba-

 * Lahan Belum Bersertifikat: Data lahan transmigrasi dan eks transmigrasi yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi.

 * Indikasi Kawasan Hutan: Identifikasi areal transmigrasi yang terindikasi masuk dalam Kawasan Hutan.

BACA JUGA:Kabupaten Muba Raih Kategori Kualitas Tinggi untuk Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

BACA JUGA:Kabupaten Muba Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

 * Peta Digital: Peta Kawasan Transmigrasi dalam format SHP File.

 * Dokumen Penetapan: SK Penetapan Calon Transmigran yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati.

Mekanisme Pengiriman Data

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait