Menangkan Gugatan, Saham Radar Bogor Kembali ke Dahlan Iskan
Gugatan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait kepemilikan saham Radar Bogor, akhirnya dimenangkan oleh Dahlan Iskan.-Harian Disway-Instagram
BOGOR, PALPRES.COM – Gugatan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) terkait kepemilikan saham Radar Bogor, akhirnya dimenangkan oleh Dahlan Iskan.
Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan gugatan Dahlan Iskan dikabulkan sebagian.
Putusan majelis hakim tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr, Rabu, 25 Februari 2026, yang diumumkan melalui sistem peradilan elektronik e-Court.
Majelis hakim dalam keputusannya, sebagaimana dilansir dari laman pojoksatu.id, menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Penggeledahan Kasus Distribusi Semen, Kejati Sumsel Sasar 2 Lokasi di Palembang, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Terima Janji ‘Success Fee’ Proyek Pasar Cinde Rp 2,2 Miliar, Raimar Dituntut 8 Tahun
Para pihak dalam perkara tersebut yakni: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) (Tergugat I), Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN (Tergugat II), dan PT Bogor Ekspres Media (Tergugat III).
Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyambut positif putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.
Dia berharap pihak tergugat menyadari kesalahan dan melaksanakan keputusan dengan itikad baik.
Putusan ini juga menegaskan status Dahlan Iskan sebagai pemegang saham sah PT. Bogor Ekspress Media.
BACA JUGA:Terseret Kasus Pasar Cinde, Mantan Walikota Palembang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis! Pengedar Sabu di Lahat Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti
Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya, selain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, juga menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
Majelis hakim lantas menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
